Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.


Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.
Fadhil
Murachman terdakwa pemalsuan data untuk memperoleh lahan HGU PTPN2 Kebun Penara.

Sementara salah satu saksi Putri Riyhan Kasi Sengketa Tanah Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Deli Serdang menjelaskan Sulistono kuasa dari 234 masyarakat mengajukan permohonan pembatalan HGU No 62 PTPN2 Kebun Penara pada tanggal 29 September 2021 ke BPN Deli Serdang berdasarkan kasus perdata.


"BPN Deli Serdang menolak permohonan tersebut. Sebab HGU PTPN2 Kebun Penara berakhir Tahun 2028 mendatang,"jelas Putri, wanita berjilbab yang beralamat di Jalan Sei Batang Hari Medan.


Kedelapan saksi yang membuat pusing majelis hakim maupun tim JPU dengan jawaban berbelit adalah Zulham (63) warga Dusun VII, Suriadi (62) warga Dusun III, Syawal Karsini (61) warga Dusun V, Jauhari (56) warga Desa Bangun Sari Baru, Tukianto (78), Suhairi (52), Suheri (41) dan Wagino (70) warga Dusun I Desa Pundenrejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson mengaku tidak mengerti dengan kesaksian para saksi.


Sidang pun berakhir menjelang magrib dan akan dilanjut kembali Rabu (17/5/23) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.


Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.




Penulis
: Fadhil
Editor
: jrn

Tag: