Kedelapan saksi yang membuat pusing majelis hakim maupun tim JPU dengan jawaban berbelit adalah Zulham (63) warga Dusun VII, Suriadi (62) warga Dusun III, Syawal Karsini (61) warga Dusun V, Jauhari (56) warga Desa Bangun Sari Baru, Tukianto (78), Suhairi (52), Suheri (41) dan Wagino (70) warga Dusun I Desa Pundenrejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Murachman didampingi penasehat hukumnya, Johansen Manihuruk dan Jekson mengaku tidak mengerti dengan kesaksian para saksi.
Sidang pun berakhir menjelang magrib dan akan dilanjut kembali Rabu (17/5/23) untuk mendengarkan keterangan saksi ahli.
Sebagaimana dakwaan jaksa, akibat pemalsuan data-data yang dilakukan Murachman
PTPN2 mengalami kerugian sebesar Rp 1,6 Triliun. Pemalsuan data sebagai upaya pengambilalihan lahan HGU No 64 milik
PTPN2 Kebun Penara Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang seluas 464 hektar.
Tag: