Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.


Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.
Fadhil
Murachman terdakwa pemalsuan data untuk memperoleh lahan HGU PTPN2 Kebun Penara.

Bahkan ada juga dari mereka yang memperoleh Rp 20 juta usai dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus ini.


"Nama orang yang bagikan duit itu Man Aceh. Sebelum diperiksa polisi (penyidik) dikasih Rp 5 juta. Setelah selesai diperiksa pas mau pulang dikasih lagi Rp 15 juta,"jelas salah satu saksi.


Karena diberikan uang, sehingga para saksi tidak keberatan nama orang tua kandung diganti menjadi nama orang lain.

Untuk memperjuangan tanah HGU PTPN2 Kebun Penara, para saksi kemudian menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) kepada Ketua Kelompok 41, Murachman dan almarhum Hasanuddin mantan Kepala Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.


Dan berujung berubahnya nama orang tua mereka.

"Asal dikasih uang berubahnya nama orang tua tidak masalah,"gerutu salah satu hakim kesal.


Penulis
: Fadhil
Editor
: jrn

Tag: