Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.


Memberikan Keterangan Berbelit, Hakim Ancam Penjarakan Saksi di PN Lubuk Pakam.
Fadhil
Murachman terdakwa pemalsuan data untuk memperoleh lahan HGU PTPN2 Kebun Penara.

Pantauan wartawan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tempat digelarnya sidang pemalsuan tersebut, para saksi selain tidak mengetahui nama orang kandungnya juga mengaku tidak ingat kapan orang tuanya meninggal dunia.


Mereka hanya mengaku dan kompak bahwa orang tuanya mempunyai Surat Keterangan Tentang Pembagian Tanah Sawah Ladang Tahun 1953 masing-masing seluas 2 hektar di HGU Penara PTPN2 Kebun Tanjung Garbus Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.


Namun mereka juga tidak tau dimana letak tanah milik orang tuanya yang kini telah berpulang tersebut. Bahkan ada saksi yang mengaku mendapatkan surat dari pemberian orang tuanya saat dirinya masih duduk di sekolah dasar.


Para saksi juga menjelaskan mereka ada menerima uang jutaan rupiah dari terdakwa Murachman. Uang diberikan saat menandatangi surat kuasa di kantor notaris juga saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.


Penulis
: Fadhil
Editor
: jrn

Tag: