Bahkan menurut mereka, perusahaan tersebut dinilai melecehkan Pemerintah, apalagi masih merupakan anak perusahaan BUMN (PTPN III) yang bergerak di bidang kesehatan.
Atas dasar itu, KSPSI menilai bahwa PT SPMN telah sewenang-wenang terhadap Rio Affandi Siregar dengan tidak menjalankan anjuran Disnaker Sumut, sekaligus juga seakan mengkerdilkan peran pemerintah dengan tidak memberikan jawaban resmi atas Surat Anjuran dimaksud.
"Karena itu kami menyurati Direktur Utama Holding PTPN III (Persero) yang merupakan pemegang saham mayoritas dari PT SPMN untuk dapat mengambil tindakan segera demi terwujudnya kondusifitas di lingkungan perusahaan," sebutnya.
Begitu juga terkait PHK yang dialami Rio Affandi Siregar, selaku bagian dari KSPSI Sumut kata Yusuf. Pihaknya meminta Dirut Holding PTPN III (Persero) untuk segera mengembalikan rekan mereka kepada pekerjaannya semula, dan juga para pekerja lainnya yang menerima mutasi serentak, dengan indikasi bahwa hal tersebut berhubungan dengan keberadaan serikat pekerja di perusahaan tersebut.
"Bila ini dibiarkan, maka bukan tidak mungkin dugaan ini sangat kuat, bahwa adanya upaya pemberangusan serikat pekerja. Tentunya itu adalah perbuatan tindak pidana," sebut Yusuf yang selanjutnya menyampaikan nama-nama anggota SP-SPMN yang menerima perlakuan sewenang-wenang dari pimpinan PT SPMN.