jaringberita.com -Pada hari Selasa tgl 8 Agustus 2023, bertempat di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara.
Dilakukan Tripartit antara pihak PT Sri Pamela Medika Nusantara, Irvan Sonata Sijabat selaku pekerja dan pihak DPD KSPSI AGN Sumut selaku kuasa dari Irvan Sonata Sijabat.
Dalam pertemuan Tripartit tersebut, para pihak melakukan mediasi terkait perkara PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT Sri Pamela Medika Nusantara kepada Irvan Sonata Sijabat.
Pada kesempatan tersebut. Rio Affandi Siregar selaku Sekretaris DPD KSPSI AGN Sumut yang juga Ketua Umum Serikat Pekerja PT Sri Pamela Medika Nusantara (SP-SPMN) menyampaikan bahwa kami meminta saudara Irvan Sonata Sijabat untuk dapat dipekerjakan kembali.