Kisruh Dualisme Bupati Palas, Dewan Menunggu Jawaban Gubsu Dihadapan Ribuan Massa


Kisruh Dualisme Bupati Palas, Dewan Menunggu Jawaban Gubsu Dihadapan Ribuan Massa
net
Aksi demo masyarakat Palas menanyakan dualisme kepemimpinan ke DPRD Palas

jaringberita.com -Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas (Palas) masih menunggu surat jawaban dari Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Demikian dikatakan Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar S.Sos, menjawab aksi damai ribuan massa mengeruduk Kantor DPRD Palas terkait dualisme kepemimpinan bupati.

Bersama Anggota DPRD Palas lainnya akan segera mengunakan hak interplasi guna menyikapi kisruhnya dua kepemimpinan dengan harapan segera berakhir.

“Mudah-mudahan dualisme kepemimpinan di Padang Lawas segera berakhir, bagaimana pun penyelesaiannya secara hukum maupun kekeluargaan,” kata Amran kepada ribuan massa di halaman Kantor DPRDPadang Lawas pada Senin (20/3/2023).

Sebelumnya, dilansir humaspolri ribuan massa mendatangi kantor DPRD Kabupaten Padang Lawas menggelar unjuk rasa damai.

Aksi unjuk rasa ribuan massa tersebut terkait dualisme kepemimpinan di Pemerintahan Padang Lawas, antara H.Ali Sutan Harahap (TSO) dan drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu CHt MM M.Si MH (AZP).

Serta ribuan massa menilai bahwa pelayanan birokrasi mandek dalam jangka beberapa tahun ini dan terlambat proses pembangunan.Massa aksi melakukan orasi dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.

Dalam orasinya Rasman Junaidi Hasibuan sebagai pelopor aksi didampingi Kordinator Aksi Adlan Hamidi menyampaikan sejumlah tuntutan, diantaranya:

1. Meminta Pimpinan dan Anggota DPRD segera menggunakan hak Interplasi dalam menyikapi kepemimpinan Pemerintahan Padang Lawas.

2. Mengingat UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 78 ayat 2 huruf B tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan berhalangan tetap berturut-turut selama 6 bulan, maka H. Ali Sutan Harahap seharusnya diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Padang Lawas.

3. Meminta Pimpinan dan Anggota DPRD supaya mempertanyakan sekaligus pertanggungjawaban pihak Direktur RSCM Pusat terkait surat hasil pemeriksaan H. Ali Sutan Harahap dan hasil pemeriksaan fungsi luhur pada pusat pelayanan terpadu saraf, tulang belakang dan otak, yang diduga telah mengeluarkan surat hasil pemeriksaan palsu sehingga membuat kegaduhan di Padang Lawas.

4. Meminta kepada Pimpinan dan anggota DPRDPadang Lawas agar segera mendesak Kapolres supaya memproses dan menetapkan tersangka atas pengrusakan asset pemerintah dengan laporan polisi Nomor : LP/58/III/2023/SPKT/PALAS/SU tertanggal 13 maret 2023.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: