Di tempat ini juga masih ditemukan asbak rokok. Asbak rokok sendiri diasumsikan sebagai memperbolehkan untuk merokok.
Kemudian di faskes dan fasdik terdapat 66,67 persen, di tempat umum 62,5 persen dan yang tertinggi di tempat kerja 83,33 persen.
Satgas KTR yang bertindak sebagai pengawas dan merupakan amanat Perda KTR di Kota Medan juga belum berjalan maksimal. Dari hasil survey ini ditemukan sebanyak 83,7 persen belum membentuk Satgas KTR.
Menurut Elisabet, kurangnya pemahaman membuat Satgas tidak berani menegur mereka yang melakukan aktivitas merokok dan performa serta disiplin Satgas yang kurang, membuat aktivitas merokok masih terjadi. Bahkan, sambungnya, ditemukan satpamnya yang justru merokok di tempat tersebut.
"Selain mendorong pembentukan Satgas dan peningkatan kapasitas, kita juga mendorong agar Pemko Medan tetap mengimplementasikan perda KTR serta meminta DPRD Kota Medan segera mensyahkan draf usulan perubahan Perda KTR," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Penegakan dan Penindakan Satpol PP Kota Medan Rahmad Doni mengatakan, sepanjang Perda KTR masih ada, pihaknya akan tetap komit untuk melakukan penegakan.
Sedangkan Kabid Penyakit Tidak Menular (PTM) Dinas Kesehatan Kota Medan dr Pocut Fatimah menyatakan, pihaknya akan siap mendampingi untuk melakukan sosialisasi.
"Ini kita lakukan untuk masa depan anak-anak kita agar tidak terpapar oleh asap rokok, yang bisa merusak kesehatan mereka," ujarnya.