Kepatuhan Terhadap Perda KTR di Medan Masih Di Bawah 50 Persen


Kepatuhan Terhadap Perda KTR di Medan Masih Di Bawah 50 Persen
Istimewa
jaringberita.com - Menurut Yayasan Pusaka Indonesia (YPI), tingkat kepatuhan masyarakat Kota Medan terhadap Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) hingga saat ini masih di bawah 50 persen.

Koordinator Program Tobacco Control YPI, Elisabet Juniarti mengatakan, penelitian ini dilakukan di 50 kawasan yang termasuk dalam KTR khususnya di empat tempat, yakni sarana pendidikan, kesehatan, perkantoran dan tempat umum.

Dalam survey yang dilakukan pada bulan Maret kemarin, jelas Elisabet, para narasumber yang menjadi subjek penelitian adalah masyarakat dan penanggung jawab gedung.

Hasil yang sangat mengejutkan didapatkan, karena bukan hanya masyarakat, tapi bahkan pemilik gedung yang menjadi penanggung jawab kawasan, bahkan banyak yang tidak tahu adanya perda KTR.

"Survey ini dilakukan untuk mengetahui kendala dan hambatan penegakan Perda KTR, sehingga dapat memberikan solusi bagi penanggungjawab maupun Tim Penegak Perda KTR Kota Medan," ungkap Elisabet dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Sementara itu, dalam pemaparan hasil survey tersebut juga disampaikan bahwa dari 50 objek penelitian, 22 lokasi di antaranya yang merupakan kawasan tanpa rokok ditemukan aktivitas merokok seperti di ruang guru dan lorong lorong sekolah, atau di sekitar sekolah yang masih masuk dalam KTR.

Editor
: Nata

Tag: