jaringberita.com -Miris. Aksi heroik dilakukan kedua orang ini saat mengejar pelaku persmpokan berujung kematian. Keduanya tewas ditabrak mobil
Honda Jazz saat mengejar pelaku.
Orangtua korban, Hasannul Minta Ableh minta kepolisian untuk mengusut kasus hingga menewaskan kedua anaknya itu.
Bahkan, ia berharap salah seorang pelaku rampok diketahui berinisial PP untuk segera diburu keberadaannya.
Demikian cerita Hasannul Arifin saat menghadiri persidangan dengan terdakwa rekan PP, Aldiansyah alias Rian alias Ableh di PN Medan.
Dimana pekan lalu persidangan dengan pembacaan dakwaan terdakwa sempat tertunda karena majelis hakim kurang lengkap.
"Saya bersama keluarga meminta agar terdakwa pencurian dengan terdakwa Ableh segeralah disidangkan, "ucapnya.
Hal ini dikarenakan akibat perbuatan terdakwa kedua anaknya, Sayidatul Munawwarah danM Khalifah meninggal dunia.
Keduanya ditabrak Mobil Honda Jazz saat mengejar pelaku yang merampas tas anaknya saat mengendarai sepeda motor.
Kejadian itu dikawasan Jalan Rahmad Budin Simpang Pajak Uka, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan beberapa bulan lalu.
Hasannul mengatakan pada Kamis pekan lalu seharus dakwaan atas nama Ardiansyah alias Rian alias Ableh telah disidangkan namun Majelis Hakim tidak lengkap maka ditunda pada Kamis (16/03/23).
"Jadi, selaku orang tua kita bermohon agar pelaku disidangkan dan dihukum seberat-berat karena akibat perbuatan terdakwa bersama Puput Darmawan yang kini DPO, anak saya meninggal dunia, " kenang Hassanul.
Harapan lainnya, polisi segera menangkap Puput, serta pengemudi Mobil Honda Jazz BK1322 DO juga ditangkap karena ketika anak saya mengejar pelaku pencurian tas tersebut ditabrak saat melintas di Pasar V Medan Marelan pada saat itu.
"Ingat kepada Puput kamu harus menyerahkan diri dan begitu kepada pengemudi Mobil Jazz. Karma itu ada, dan itu pasti ada balasan dari yang maha kuasa," ucapnya.
Harapannya, kepada Bapak Hakim dan Bapak Jaksa agar menghukum pelaku dengan berat, karena kedua anaknya telah meninggal mengejar pelaku.
Sementara itu dari penelusuran Sipp PN, bahwa yang menyidangkan perkara ini adalah Penuntut Umum dari Kejari Belawan, Deypend Tommy Sibuea, SH dan Bastian Sihombing SH.
Sedangkan Majelis hakimnya, Muhammad Kasim, SH.MHDonald Panggabean, SH dan Zufida Hanum, SH.MH.
Dalam perkara ini pelaku dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.