Kejar Rampok, 2 Orang Tewas Ditabrak Honda Jazz


Kejar Rampok, 2 Orang Tewas Ditabrak Honda Jazz
Orangtua korban

Sementara itu dari penelusuran Sipp PN, bahwa yang menyidangkan perkara ini adalah Penuntut Umum dari Kejari Belawan, Deypend Tommy Sibuea, SH dan Bastian Sihombing SH.

Sedangkan Majelis hakimnya, Muhammad Kasim, SH.MHDonald Panggabean, SH dan Zufida Hanum, SH.MH.

Dalam perkara ini pelaku dijerat melanggar Pasal 365 ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana.

Penulis
: dd
Editor
: Dedi

Tag: