Dari hasil penggeladahan berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa surat, dokumen, dokumen elektronik lainnya yang berhubungan dengan proyek pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas tingkat SD bersumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.2.495.421.170.
Barang bukti tersebut, penyidik akan melakukan validasi dan verifikasi untuk dilakukan penyitaan guna melengkapi berkas perkara.baca ;Hitungan Menit Tiket F1 Powered 2023 Ludes, Catat Tanggalnya Segera Dijual Secara Offline
Menurut Hermawan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa ada kejanggalan dalam pengadaan proyek tersebut.
Kejaksaan kemudian melakukan penyidikan dan pengembangan kasus pada awal tahun 2023 atau bulan Januari 2023 dan setelah mendapat bahan keterangan serta alat bukti yang cukup kemudian ditingkatkan ke penyidikan, ujar Kasi Intelijen.