Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!


Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana
jaringberita.com -Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi terpidana kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo ke Lapas Kelas IIA, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) kemarin. Mantan Kadiv Propam Polri itu harus menjalani vonis hukuman seumur hidup.

Selain, Ferdy Sambo jaksa juga mengeksekusi tiga terpidana lainnya yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo ke Lapas Salemba. Keduanya harus menjalani hukuman masing-masing 10 tahun dan 8 tahun penjara.

Sementara istri Sambo, Putri Candrawati ke Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedang mengatakan untuk Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri dikurangi hukuman selama masa penangkapan dan penahanan. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023.

"Pelaksanaan Eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya, Kamis (24/8/2023).

Penulis
: Yudha Marhaena S
Editor
: Yudha Marhaena

Tag: