Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati


Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati
Tengku Nurhayati (tengah) didampingi 2 kuasa hukumnya.

Tengku Nurhayati sebagai terlawan didampingi dua kuasa hukumnya Harmoko Ginta Sirait SH dan Dani Damanik SH dan Hermanto Sinaga SH.

Diberitakan yang menjadi dasar gugatan bahwa perlawan mengaku pemilik atau pihak yang berhak atas sebidang tanah di Dusun IV Desa Kota Galuh dengan luas 47.118 M2 dulu Kabupaten Deli Serdang.

Sebelumnya majelis hakim PN Sei Rampah telah mengabulkan gugatanperkara perdata Tengku Nurhayati melawan Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame. Ketiganya telah menguasai tanah tersebut selama puluhan tahun.

Penulis
: Admin-Fadhil
Editor
: Admin

Tag: