Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati


Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati
Tengku Nurhayati (tengah) didampingi 2 kuasa hukumnya.

Artinya dalam kasus gugatan perdata terhadap Tengku Nurhayati (64) pemilik surat Grand Sultan lahan 64 hektar di Dusun IV Desa Kotagaluh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai menang dalam perkara perdata tersebut.

Riza Bahar warga Dusun VII Desa Medan Sinembah Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dari yayasan wakaf Darwissyah selaku perlawan harus membayar segala beban perkara karna seluruh gugatannya ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Erita Hareva SH,dan Eko Pratama SH Hakim anggota dan Berta SH pada amar putusannya.

Penulis
: Admin-Fadhil
Editor
: Admin

Tag: