Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati


Hakim PN Sergai Tolak Gugatan Penggugat Kasus Tanah Kota Galuh Milik Tengku Nurhayati
Tengku Nurhayati (tengah) didampingi 2 kuasa hukumnya.
jaringberita.com -Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dalam amar putusan perkara perdata no 64 Senin (3/7) menolak seluruh tuntutan provisi Pembantah, menolak eksepsi terbantah untuk seluruhnya.

Menolak bantahan Pembantah untuk seluruhnya, menyatakan Pembantah,adalah Pembantah yang tidak benar, menghukum Pembantah untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 4.540.000,00.

Penulis
: Admin-Fadhil
Editor
: Admin

Tag: