jaringberita.com: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim bahwa KPK telah berhasil memulihkan aset negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi sekira Rp3,32 triliun. Pemulihan aset sebesar Rp3,32 triliun tersebut berhasil dikumpulkan KPK sejak 2014.
Firli membeberkan, hasil pemulihan aset selama sekira delapan tahun tersebut berasal dari pembayaran denda para terpidana korupsi Rp145,5 miliar; pembayaran uang pengganti Rp706,3 miliar; serta hasil barang rampasan perkara korupsi Rp2,4 triliun.
"Sehingga, total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp3,32 triliun," ujar Firli dikutip dari Okezone, Selasa (27/12/2022).
Dalam kesempatan ini, Firli juga membeberkan hasil capaian kinerja KPK dalam upaya penegakan hukum sejak 2004 hingga 2022. Berdasarkan catatan yang dikantongi Firli, KPK telah melakukan sebanyak 1.507 penyelidikan.
Kemudian, KPK juga telah melakukan sebanyak 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan. Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lantas, sebanyak 943 perkara di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat KPK.
Firli mengingatkan bahwa kinerja KPK kedepannya akan semakin berat. Oleh karenanya, dia meminta kepada jajaran di Direktorat Penindakan untuk tak ragu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).
“Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan,” kata Firli.
Firli juga menjelaskan bahwa KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan saja. Kata Firli, KPK juga telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas. Hal itu bertujuan demi membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini.
Selain itu, giat pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK. Giat ini dilakukan dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem. Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.
"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun, dan KPK tidak tunduk kepada siapapun," ucap Firli.