Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL, Proses Demokrasi di Tengah Masyarakat Harus Berlandaskan Enam Asas


Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL,  Proses Demokrasi di Tengah Masyarakat Harus Berlandaskan Enam Asas
Jrb
Dr.Ismayani, SH,S.Pd,MH,C.NSP,C.HTc,CTL,

Poin penting diselenggarakannya pemilu di Indonesia ialah sebagai bentuk dari rotasi atau peralihan dari pergantian pemerintahan yang dilakukan secara tertib dan juga damai, artinya diharapkan pemilu ini mampu meminimalisir dari kericuhan yang ada mengenai sikap fanatisme pendukung dari masing-masing calon, kemudian pemilu juga sebagai bentuk upaya berjalannya kedaulatan rakyat dan juga sebagai bentuk perwujudan dari hak asasi dari warga negara.

Jalannya pemilu secara damai dapat dilakukan dengan mengajak berbagai pihak untuk terlibat dalam mengampanyekan serta memberikan edukasi pemilu, baik dengan melibatkan elit politik, pemuka agama, maupun juga tokoh masyarakat setempat.

Negara Indonesia adalah negara hukum, demikianlah yang diatur dalam konstitusi kita yang menyatakan bahwa Indonesia memilih sistem sebagai negara hukum, Negara hukum adalah suatu negara yang berdiri atas hukum yang menjaminkan suatu keadilan kepada warga negaranya. Dan lahirnya sebuah konsep mengenai negara hukum adalah ketika negara-negara yang berkembang saat itu menggunakan sistem absolut atau kekuasaan yang menjadikan pemimpin negara atau raja sebagai pemimpin yang berwenang atas tindakan yang diktaktor dan titah raja sebagai undang-undang yang harus ditegakkan.

Lahirnya negara hukum sebagai antithesis terhadap negara kekuasaan, yang nantinya memunculkan istilah supremasi hukum, dalam supremasi hukum, hukum menjadi panglima dalam suatu negara, bukan berdasarkan kekuasaan atas kehendak raja ataupun pemerintah. Negara hukum memberikan batasan terhadap berbagai macam cabang kekuasaan seperti legislatif, eksekutif maupun yudikatif (trias politica) baik dalam hal wewenang maupun juga mengenai periodesasi masa jabatan, begitupun dengan berjalannya roda penyelanggaraan negara juga harus diatur oleh hukum, dan diharapkan dari hal inilah yang nantinya mampu terciptanya suatu keadilan ditengah masyarakat, karena masyarakat akan mendapatkan jaminan oleh negara mengenai hak-haknya yang diatur dalam hukum.


Penulis
: Jrb
Editor
: jrb

Tag: