Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Mati


Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Mati
istimewa
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menjatuhkan vonis mati terhadap dua pria asal Aceh yang didakwa membawa sabu seberat 50 kilogram (kg). Kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam mobil tersebut, sambung JPU, dari penggeledahan tersebut menemukan dari dalam mobil tepatnya di bagian belakang berupa 1 tas kain warna biru yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, 1 tas kain warna merah jambu yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 20 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan, dan 1 goni plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus 10 plastik kemasan warna hijau merk Qing Shan.

"Saat itu terdakwa Faisal mengaku kepada anggota Kepolisian Polda Sumut bahwa narkotika jenis sabu tersebut akan dibawa ke Kota Bireun- Aceh dan sebelumnya diserahkan oleh 2 orang laki-laki suruhan dari Joko," pungkas JPU Maria Tarigan.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: