Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Mati
istimewa
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menjatuhkan vonis mati terhadap dua pria asal Aceh yang didakwa membawa sabu seberat 50 kilogram (kg). Kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Tag:
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan