Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Mati


Diupah Rp65 Juta Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Divonis Mati
istimewa
Majelis hakim yang diketuai Arfan Yani menjatuhkan vonis mati terhadap dua pria asal Aceh yang didakwa membawa sabu seberat 50 kilogram (kg). Kedua terdakwa yakni Faisal (27) dan Said Lukmal Hakim (28).
Sebelumnya dalam dakwaan yang dibacakan JPU Maria Tarigan disebutkann bahwa kasus ini bermula ketika terdakwa Faisal disuruh oleh Joko (DPO) untuk menjemput dan mengantar sabu seberat 50 kilogram dar Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat.

"Menanggapi itu, terdakwa Faisal bersedia dan mengajak terdakwa Said Lukmanl dengan upah Rp65 juta apabila berhasil mengerjakan permintaan yang diminta oleh Joko," kata JPU Maria Tarigan.

Dikatakan JPU, saat kedua terdakwa sedang membawa sabu seberat 50 kilogram dengan menggunakan mobil, tiba-tiba dua unit mobil berusaha melakukan pengejaran.

"Pada saat itu, mobil yang digunakan terdakwa masih berusaha melarikan diri. Namun, akhirnya terdakwa Faisal menghentikan laju mobilnya," kata JPU Maria Tarigan.

Penulis
: lts
Editor
: La Tansa

Tag: