Tidak Ada Hal yang Meringankan, Kurir 27 Kg Sabu Dituntut Mati
Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut kurir sabu bernama Lukman (25) pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin (21/8/2023). Jaksa menilai, Lukman terbukti secara sah memiliki 27 kg sabu, saat ditangkap polisi pada 10 Mei 2023.
Berita Sumut