Disperindag Sergai Benarkan Produsen Wajib Sediakan Stok Pupuk Bersubsidi Di Gudang


Disperindag Sergai Benarkan Produsen Wajib Sediakan Stok Pupuk Bersubsidi Di Gudang
Ombudsman saat meninjau lokasi pupuk

Melalui Permentan 10 Tahun 2022, dia mengungkapkan bahwa terdapat 9 jenis tanaman atau komoditas yang berhak mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi. Adapun 9 jenis tanaman yaitu tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, hortikultura seperti cabai, bawang merah, bawang putih, serta perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi.

"Diluar komoditas tersebut, tidak ada hak untuk menerima pupuk bersubsidi," tambah Dedy Iskandar seperti relis diterima redaksi.

Kadis Pertanian menambahkan bahwa petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi adalah mereka yang terdaftar dalam sistem e-Alokasi sebagai pengganti Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Kami yakin petani yang terdaftar dalam e-alokasi akan menerima pupuk bersubsidi sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan. Sebaliknya, petani yang mengeluh tentang kelangkaan pupuk mungkin saja tidak terdaftar dalam e-alokasi.

Oleh karena itu, kami mendorong petani atau kelompok tani untuk aktif mendaftar dalam sistem e-alokasi sebagai syarat mutlak untuk menerima pupuk bersubsidi," pungkas Dedy Iskandar.

Penulis
: Jrn-rel
Editor
: Jrb

Tag: