Disperindag Sergai Benarkan Produsen Wajib Sediakan Stok Pupuk Bersubsidi Di Gudang


Disperindag Sergai Benarkan Produsen Wajib Sediakan Stok Pupuk Bersubsidi Di Gudang
Ombudsman saat meninjau lokasi pupuk
jaringberita.com -Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Serdang Bedagai (Sergai) Sumatera Utara memastikan bahwa produsen pupuk harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi di gudang, dalam hal ini sebagai stok sesuai kebutuhan selama beberapa pekan ke depan.

Kepala Dinas Perindag Sergai, Roy CPS Pane mengatakan bahwa ketentuan tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Seperti diterima redaksi, Rabu 31 Mei 2023, Menurut Roy, setiap kegiatan penyaluran pupuk dari gudang ke kios resmi harus dilaporkan kepada Disperindag.

Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Sergai, Dedy Iskandar mengatakan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Penulis
: Jrn-rel
Editor
: Jrb

Tag: