Kedua, lanjutnya, parkir pinggir jalan tidak boleh di kawasan jalan negara. Kalau di Medan jalan negara itu, seperti di Jalan Sudirman, Prof HM Yamin, Jalan Gatot Subroto, Jalan Jamin Ginting, Yos Sudarso, Jalan Imam Bonjol, Jalan Suprapto.
"Kalau pelataran parkir itu ada dua, ada yang gratis dan berbayar. Pelataran parkir itu seperti Medan Mall, Millenium. Ini bagi hasil 20 persen masuk ke Dispenda, namun seluruh pembangunannya dibuat oleh pengelola mall," katanya.
Terpisah, menanggapi uang parkir dikenakan Rp10 ribu kepada pengendara oleh oknum tukang parkir di kawasan jalan Jawa, anggota DPRD Medan Hendra DS menegaskan bahwa itu pungli.
"Itu pungli! Kita minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarip Perda pungli. Dan pungli itu pidana hukumnya," tegas Hendra DS yang juga Ketua DPC Hanura Kota Medan ini.
Disebutkan Hendra, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung yang penerapan parkirnya berdasarkan jam.
"Kita minta polisi dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab pungutan ini sangat meresahkan warga juga. Kita berharap kondisi ini jangan pula ada kerjasama dengan aparat, sehingga pungli tersebut berjalan langgeng," tandas Hendra yang juga Ketua Fraksi HPP DPRD Medan ini.