Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu Adukan Dugaan Penyimpangan Penjualan Aset Koperasi oleh Pengurus ke Ombudsman


Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu Adukan Dugaan Penyimpangan Penjualan Aset Koperasi oleh Pengurus ke Ombudsman
ist
Buat pengadun ke Ombudsman

Selain itu, pihaknya juga telah menyurati Kepala BPN Tebing Tinggi terkait penerbitan SHM baru atas aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus, yang menurut mereka cacat hukum.

Tak hanya itu, lanjutnya, anggota KSU Kekar juga telah melaporkan dugaan penggelapan dana koperasi ke pengurus koperasi dalam penjualan aset itu ke Polres Tebing Tinggi, tapi hingga kini juga belum ada penanganan.

"Karena itu kami mengadu ke Ombudsman. Kami berharap Ombudsman Sumut bisa membantu permasalahan kami ini, Ombudsman bisa mendorong Dinas Koperasi Sumut dan Sergai untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di KSU Kekar. Juga dapat mendorong pihak kepolisian untuk memproses pengaduan kami yang sudah bertahun diabaikan," harapnya.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang dimintai tanggapannya atas pengaduan anggota koperasi ini mengatakan, pihaknya terlebih dahulu akan mempelajari pengaduan ini.

"Kita pelajari dulu masalahnya, sehingga bisa jelas bagaimana penanganannya, mana yang ranah Ombudsman dan mana yang ranah instansi yang lain. Tadi kita minta mereka untuk melengkapi berkas pengaduannya, terkait bukti kalau mereka telah pernah menyampaikan permasalahan itu ke Dinas Koperasi Provinsi dan Sergai, juga ke BPN. Kalau bukti pengaduan mereka ke Polres Tebingtinggi telah dilampirkan, dan Ombudsman akan menindaklanjutinya," ujar Abyadi.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: