Mantan Ketua Badan Pengawas KSU Kekar PTP VI Pabatu ini mengatakan, penjualan aset KSU Kekar penuh dengan rekayasa, dan diduga telah terjadi pemalsuan dokumen surat-surat, sehingga aset itu bisa dijual pengurus.
"Karena tak transparan dan penuh rekayasa, anggota KSU Kekar yang jumlahnya sekitar 700 orang, banyak yang tidak setuju penjualan itu. Saya selaku Badan Pengawas juga tidak setuju dan menentang itu serta tak bersedia ikut menandatangani akta jual beli atas aset itu," ujarnya.
Bukti tidak transparan dan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus koperasi, terang Erwanto, di dalam akta jual beli dari PPAT Warti SH, MKn, yang beralamat di Tebing Tinggi, bahwa pembayaran atas penjualan aset itu cash.
Tapi nyatanya, sebutnya, tak ada sepeser pun hasil penjualan aset senilai Rp 6 miliar lebih itu yang masuk kas KSU Kekar. Pengurus mengaku kalau pembayaran yang dilakukan pembeli baru Rp 4 miliar lebih dan itupun dicicil. Dari 4 miliar itu, hanya 2 miliar yang dibagikan kepada anggota sebagai SHU. Sedang Rp 2 miliar lebih lainnya tak jelas kemana pembagian dan penggunaanya. Demikian juga sisa pembelian senilai Rp 1,96 miliar, tidak jelas apakah sudah dibayar atau belum oleh pembeli ke pengurus koperasi.
Sejak tahun 2020 lalu, aset tanah dan SPBU yang dijual pengurus itu telah dikuasai pembeli, demikian juga hasil dari SPBU. Tapi hingga kini, pembayaran dari penjualan aset itu belum tuntas, sehingga anggota KSU Kekar merasa sangat dirugikan, ungkapnya.
"Penjualan aset koperasi oleh pengurus yang bertentangan dengan AD/ART koperasi dan adanya dugaan penyimpangan serta penggelapan oleh pengurus yang merugikan anggota koperasi, telah kami adukan ke Dinas Koperasi dan UKM Sumut serta Dinas Koperasi dan UKM Serdang Bedagai, namun hingga kini belum ada penanganan dari kedua instansi itu," ujarnya.