Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu Adukan Dugaan Penyimpangan Penjualan Aset Koperasi oleh Pengurus ke Ombudsman


Anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu Adukan Dugaan Penyimpangan Penjualan Aset Koperasi oleh Pengurus ke Ombudsman
ist
Buat pengadun ke Ombudsman
jaringberita.com -Sejumlah anggota Koperasi Serba Usaha (KSU) Kesejahteraan Karyawan (Kekar) PTP VI sekarang PTP IV Pabatu, melaporkan adanya dugaan penyimpangan dan maladministrasi dalam penjualan aset koperasi berupa tanah dan SPBU di Jalan Gatot Subroto, Desa Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Tebing Tinggi, yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

Pasalnya, penjualan tanah dan SPBU aset KSU Kekar PTP VI Pabatu itu, bertentangan dengan AD/ART koperasi dan dilakukan tanpa melalui rapat anggota koperasi.

Didampingi Ketua Gerakan Bela Negara Nasional (GBNN) Provinsi SumutTrie Yanto Sitepu SH, sejumlah anggota KSU Kekar PTP VI Pabatu diantaranya, H Erwanto AM, Suyatman MW, Jamaluddin Tanjung, Abdul Halim Sitepu, Dasim, Suryanto SM, Drs Syaiful Bahri dan lainnya, menyampaikan pengaduan mereka ke Kantor Ombudsman Sumut di Jalan Sei Besitang, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Pengaduan mereka langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar yang didampingi staf bagian penerimaan laporan masyarakat pada Jumat sore (5/5/2023).

Kepada wartawan usai menyampaikan laporannya, H Erwanto AM menyampaikan bahwa penjualan tanah dan SPBU milik koperasi di Pabatu, senilai enam miliar rupiah lebih, terjadi pada tahun 2020 yang dilakukan sejumlah pengurus KSU Kekar PTP VI Pabatu kepada Soefiandi, seorang pengusaha yang tinggal di Kota Medan.

"Penjualan aset itu tanpa melalui rapat anggota. Dan setelah penjualan, juga tidak ada laporan pertanggung jawabannya dari pengurus kepada anggota koperasi," sebut Erwanto didampingi anggota koperasi lainnya.

Penulis
: jrb
Editor
: Dedi

Tag: