Minggu, 16 Agustus 2026

Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, 3 Pria Asal Riau Divonis Mati

- Jumat, 03 Februari 2023 14:30 WIB
Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, 3 Pria Asal Riau Divonis Mati
istimewa
Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati.
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati
Menanggapi putusan terhadap terdakwa Nur Azzizah dan terdakwa Doni, JPU Maria Tarigan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. "Kita banding," katanya.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
Kemudian atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia

Editor
:
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
BNN Sumut Ciduk Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh,  Diupah Rp 5 Juta Perkilogram
Polda Sumut Sergap Dua Pemilik 20 kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi di Gerbang Tol Riau
Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mabes Polri: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Hakim
komentar
beritaTerbaru