Minggu, 16 Agustus 2026

PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi

- Kamis, 08 Juni 2023 14:00 WIB
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
istimewa
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
jaringberita.com -Pengadilan Negeri Medan kembali menjatuhkan hukuman mati kepada pelaku narkoba. Kali ini vonis mati dijatuhkan kepada dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa kurir sabu seberat seberat 75 kilogram (kg) dan 40.000 butir ekstasi.

Vonis mati itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan didampingi masing-masing hakim anggota, Immanuel Tarigan SH MH dan Efrata Happy, Rabu (7/6).

"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana mati," tegas hakim Dahlan dalam persidangan yang digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim Dahlan Tarigan.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir.

Diketahui putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Andalan Zalukhu yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Eks Anggota DPRD Tanjung Balai Mukmin Mulyadi Dituntut 17 Tahun Penjara
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
Mohon Perlindungan & Keadilan, PH Usop Supripto Surati Pengadilan Negeri Medan
PN Medan Gelar Halal Bi Halal Sekalian Penghantar Tugas dan Purna Bakti
Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Hakim Marah Di Foto, Oknum Pengacara Ribut Sama Wartawan
komentar
beritaTerbaru