Minggu, 16 Agustus 2026

BNN Sumut Ciduk Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh, Diupah Rp 5 Juta Perkilogram

- Kamis, 06 April 2023 14:30 WIB
BNN Sumut Ciduk Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh,  Diupah Rp 5 Juta Perkilogram
BNN Sumut meringkus pengungkapan 36 kg sabu sekaligus pemusnahan barang bukti, Kamis (6/4/2024)
jaringberita.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengungkap kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk melalui perairan Lhoksukon, Aceh.

Seorang pria berinisial A (26), warga IDI Tunong, Aceh, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu.

Kabid Pemberantasan BNN Sumut, Kombes Pol Sempana, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkotika dari Malaysia yang masuk ke Perairan Lhoksukon, Aceh, atas laporan dari masyarakat.

"Dari laporan itu personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial A di perairan Lhoksukon, Aceh, beberapa waktu lalu," katanya, Kamis (6/4/2023).

Setelah diamankan, lanjut Sempana, personel melakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 36 bungkus dengan berat mencapai lebih kurang 36 kg.

"Saat diinterogasi, pelaku A mengaku sebagai kurir untuk mengantarkan barang bukti sabu dengan upah perbungkusnya sebesar Rp5 juta," ungkapnya.

Dia menambahkan, barang bukti sabu tersebut telah dilakukan pemusnahan.

"Kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan. Terhadap pelaku A terancam hukum lebih dari 20 tahun penjara," pungkasnya.



Editor
:
Tags
beritaTerkait
Bareskrim Miskinkan Terpidana Narkoba Hendra Sabarudin, Sita Aset Rp221 Miliar
Pengemudi Angkutan Umum Jelang Nataru, Jalani Tes Urine di Gelar Polres Tanjung Balai dan BNNK
Apa Penyebabnya Sejumlah Tahanan BNN Sumut Kabur
Sumut Menjadi Daerah Rawan Narkotika Kapolda dan Pangdam Ikuti Rataa dengan Presiden
BNN Musnahkan Barang Bukti 10 Kg Sabu, 4 Orang Ditangkap
Bentuk Komitmen Kalapas Pematangsiantar Berantas Narkoba, Anggota Sipir dan WBP Dites Urine
komentar
beritaTerbaru