Kamis, 13 Agustus 2026

Ferdy Sambo Divonis Mati, Mabes Polri: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Hakim

- Senin, 13 Februari 2023 18:30 WIB
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mabes Polri: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Hakim
Sidang vonis Ferdy Sambo (Foto: Tangkapan layar)

jaringberita.com - Ferdy Sambo telah divonis mati oleh majelis hakim terkait pembunuhan berencana Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Diketahui, Ferdy Sambo sendiri merupakan pecatan Polri dengan pangkat terakhir Irjen.

Menanggapi vonis tersebut, Mabes Polri meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati apapun yang menjadi keputusan Hakim dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Semua pihak harus menghormati keputusan Hakim PN," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dikutip dari Okezone, Jakarta, Senin (13/2/2023).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dalam sidang itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam itu.
"Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Sidang vonis Ferdy Sambo dipimpin langsung oleh Wahyu Iman Santoso, hakim anggota Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak.
Sekadar diketahui, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Ferdy Sambo dipidana dengan hukuman penjara seumur hidup.

Editor
:
Tags
beritaTerkait
Puncak HUT Ke-79 Bhayangkara, Polisi di Bogor Dilaporkan Pendeta ke Mabes Polri
Buka Bhayangkara Fun Walk 2024, Kapolri: Bersama Bergerak untuk Persatuan
Ops Keselamatan Toba 2024, Polres Nias Jaring 54 Pelanggar, Laka Lantas Nihil
Penghujung Tahun, Polri Naikkan Pangkat 22 Pati dan 211 Kombes
Jelang Nataru, Polda Sumut Sidak Harga Bahan Pokok ke Sejumlah Pasar
Ferdy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba!
komentar
beritaTerbaru