Minggu, 16 Agustus 2026

Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, 3 Pria Asal Riau Divonis Mati

- Jumat, 03 Februari 2023 14:30 WIB
Bawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, 3 Pria Asal Riau Divonis Mati
istimewa
Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati.

jaringberita.com - Tiga pria asal Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang didakwa membawa narkotika jenis sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir pil ekstasi dijatuhi hukuman pidana mati.

Putusan mati itu diberikan kepada ketiga terdakwa yakni Ma Can alias Olang (40), Ryan Christopher alias Lau Yong (30) dan Cahyono Wijaya alias Angke (44) dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (vicon) di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2/2023).
"Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa dengan pidana mati," kata majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I," katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika. "Hal yang meringankan tidak ditemukan," tegas majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya (masing-masing berkas terpisah) lolos dari hukuman pidana mati. Keduanya yakni terdakwa Nur Azzizah Sitorus alias Ayu dan Doni Bagus Setiawan alias Doni.
Terdakwa Nur Azzizah Sitorus divonis pidana penjara selama 18 tahun, sementara terdakwa Doni divonis pidana penjara selama 20 tahun.
Putusan terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU Maria Tarigan yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati
Menanggapi putusan terhadap terdakwa Nur Azzizah dan terdakwa Doni, JPU Maria Tarigan menegaskan akan mengajukan upaya hukum banding. "Kita banding," katanya.
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan bahwa kasus ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
Kemudian atas informasi dari Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.
Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia

Editor
:
Tags
beritaTerkait
PN Medan Vonis Mati Dua Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi
Bawa 1,3 Ton Ganja ke Medan, Warga Gayo Lues Diganjar Hukuman Mati
BNN Sumut Ciduk Kurir 36 Kg Sabu asal Aceh,  Diupah Rp 5 Juta Perkilogram
Polda Sumut Sergap Dua Pemilik 20 kg Sabu dan 30 Ribu Butir Ekstasi di Gerbang Tol Riau
Jadi Kurir 30 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi, Warga Tanjung Balai Divonis Mati
Ferdy Sambo Divonis Mati, Mabes Polri: Semua Pihak Harus Menghormati Keputusan Hakim
komentar
beritaTerbaru