Nama Pangonal Diseret Pasca Penetapan Tersangka Yusuf Siagian, Netizen Sebut Perang Bintang dan Ini Kata Aktivis Labuhanbatu


Nama Pangonal Diseret Pasca Penetapan Tersangka Yusuf Siagian, Netizen Sebut Perang Bintang dan Ini Kata Aktivis Labuhanbatu
Eks bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap

jaringberita.com -Masih terniang dibenak masyarakat, nama Pangonal Harahap-Mantan Bupati Labuhanbatu terkena OTT Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada 17 Juli 2018 lalu. Kini nama beliau diperbincangan menyusul penetapan Sekda Yusuf Siagian sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.

Penetapan tersangka Sekdakab Labuhanbatu itu disebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi atas serapan APBD Tahun Anggaran (TA) 2017, di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Cerita terus merebak hingga Netizen Media Sosial (Medsos) menyebut saat ini sepertinya sedang ada 'Perang Bintang' diantara sesama petinggi di Pemkab labuhanbatu.

Bahkan Yusuf Siagian menduga kalau penetapan dirinya sebagai tersangka adanya peran orang-orang sekelilingnya di Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Ia-pun sempat mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak tepat. Namun gugatan sang sekda ditolak sepenuhnya.

Dilain pihak, kabarnya Yusuf Siagian mengadukan pula beberapa koleganya di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu ke Polda Sumatera Utara.

Dalam pengaduannya di Polda, Yusuf Siagian menganggap beberapa koleganya, turut terlibat menjatuhkan dirinya dari jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab), pada masa Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap.

Dia menuding, koleganya itu membuat laporan palsu kepada bupati kala itu. Selain menuding koleganya membuat laporan palsu, dia juga menganggap kalau koleganya telah mencemarkan nama baik dirinya.

Aktifis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai kalau isu perang bintang dilingkungan petinggi Pemkab Labuhanbatu diketahui setelah membaca berita media beberapa waktu lalu.

Dalam berita itu disebutkan, kalau Yusuf Siagian dijadikan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi oleh Polres Labuhanbatu terkait penggunaan anggaran dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten tahun 2017, sebesar Rp 1,3 milyar.

"Penetapan Yusuf sebagai tersangka membuat aku benar-benar terkejut. Karena sebelumnya tahun 2017, semasa Bupati Pangonal Harahap dan Sekda Yusuf Siagian, anggaran Rp 1,3 miliar ini pernah kami diskusikan,"ucap Koordinator LSM Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur(KIAMAT).

Saat itu menurutnya, Yusuf Siagian menyebutkan kepada dirinya kalau penggunaan anggaran Rp1,3 miliar tersebut prosesnya tidak melalui dirinya sebagai Sekdakab. Tetapi langsung dicairkan dari orang-orang tertentu ke Bendahara.

Kebetulan lanjut Ishak, saat itu beliau lagi persiapan akan melakukan demo ke Kejaksaan Negeri Rantauprapat, terkait dugaan mark-up pemasangan WIFI dan jaringannya di 75 desa se-Kabupaten Labuhanbatu yang menurutnya terlalu mahal Rp40 juta setiap desa.

Ditambahkannya, dalam diskusi kecil tersebut, Yusuf Siagian menyarankan kepada Ishak agar kasus Rp 1,3 miliar yang proses pencairannya dari Bendahara, yang menurut Yusuf Siagian tidak prosedur itu dibongkar saja saat aksi di Kejaksaan Negeri Rantauprapat.

Lebih lanjut Ishak menjelaskan, maka pada aksi demo di Kejaksaan Negeri Rantauprapat tanggal 13 Nopember 2017, disamping masalah dugaan Mark up biaya pemasangan WiFi dan jaringannya di 75 desa, beliau juga mengangkat salah satu item dari Rp 1,3 miliar itu, yaitu terkait dengan pembelian kaca mata istri bupati seharga Rp 7,9 juta.

"Dan aksi demo itu diberitakan dibanyak media. Aksi tersebut menggunakan nama Posko Perjuangan Rakyat dan Koalisi Independent Anti Mafia Terstruktur", tambahnya.

Selanjutnya, dikatakan Ishak, pada aksi tersebut, beliau sebagai pimpinan aksi diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Rantauprapat, Setyo Pranoto SH dan para stafnya. Kajari berjanji untuk menindak lanjuti tuntutan aksi mereka.

Kemudian, Ishak pun menceritakan terkait pencopotan Yusuf Siagian dari jabatannya sebagai Sekdakab Labuhanbatu pada tahun 2017 oleh Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap.

Dari cerita yang ku dengar waktu itu, pencopotan ini akibat adanya pernyataan tertulis dari beberapa pajabat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu yang katanya menyudutkan M Yusuf Siagian.

Namun, pernyataan tersebut diperkarakan M Yusuf Siagian ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ishak dalam penjelasannya itu menyebutkan, putusan kasasi di Mahkamah Agung, gugatan Yusuf Siagian dikabulkan MA.

MA selanjutnya memerintahkan kepada Bupati Labuhanbatu dan pihak terkait lainnya, untuk mengembalikan posisi Yusuf Siagian ke posisi semula, yakni sebagai Sekdakab Labuhanbatu.

"Kabar yang aku dengar terakhir, infonya Yusuf Siagian mengadukan beberapa oknum pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, yang katanya pernah memojokkannya dirinya yang menjadi dasar Bupati Pangonal Harahap mencopotnya sebagai Sekdakab,"ujar Ishak.

Sementara, tekait dengan isu Perang Bintang, paska Yusuf Siagian ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polres Labuhanbatu dan Pra Peradilan (Prapid) Yusuf Siagian ditolak Pengadilan Negeri Rantauprapat, Ishak tidak menampiknya.

"Memang ada dengar-dengar selentingan. Tapi aku belum dapat info yang pasti tentang siapa saja bintang yang berperang,"ujarnya dan akan memastikan.

Dia menambahkan, kalaulah benar terjadi "perang bintang" atau gesekan antar pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, dalam bentuk saling melaporkan ke penegak hukum dugaan penyimpangan masing-masing pihak, itu dianggap baik.

"Dengan demikian, maka akan terjadi perbaikan dalam pengelolaan pemerintahan di Labuhanbatu. Tapi dengan syarat, penegak hukum harus benar-benar berada pada koridornya dan netral. Jangan ada yang oleng kesana kemari membawa kepentingan tertentu", akhirinya.

Penulis
: yasmir-mt
Editor
: Dedi

Tag: