STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini


STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini
Ilustrasi. STNK 5 tahun mati tidak diperpanjang selama 2 tahun data akan diblokir tahun ini. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)
Ketentuan ini sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 74 Ayat 3 disebutkan kendaraan bermotor yang datanya dihapus tak bisa diregirstrasi kembali.

Penghapusan data kendaraan dilakukan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat dan kedua pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahun habis.

Ketentuan ini kemudian diperkuat Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pasal 85 menjelaskan sebelum data kendaraan dihapus, pemilik bakal menerima tiga kali peringatan.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: