STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini


STNK Mati 2 Tahun Data Langsung Diblokir Berlaku Tahun Ini
Ilustrasi. STNK 5 tahun mati tidak diperpanjang selama 2 tahun data akan diblokir tahun ini. (CNNIndonesia/Muhammad Ikhsan)

jaringberita.com - Korlantas Polri segera menerapkan ketentuan penghapusan data kendaraan setelah STNK mati lima tahun tidak diperpanjang selama dua tahun. Ketentuan ini akan berlaku mulai tahun ini dan ditetapkan secara nasional.

"Jadi tahun ini dan berlaku nasional," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus beberapa waktu lalu dikutip dari CNN Indonesia.

Yusri mengatakan polisi tidak akan menyita kendaraan yang datanya dihapus karena STNK mati. Menurut dia mobil ataupun motor yang datanya dihapus itu tidak melanggar ketentuan pidana, namun tak bisa dipakai lagi di jalanan.

"Berarti disita? Enggak. Kendaraan enggak melanggar pidana, tapi dimuseumkan saja lah saran saya," ujar Yusri.

Yusri juga bilang kendaraan tersebut juga tak menjadi bodong. Ia hanya menekankan bahwa kendaraan itu sudah tak lagi memiliki identitas karena datanya sudah terhapus.

Ia mengatakan sebelum menghapus data kendaraan tersebut, polisi akan terlebih dulu mengirimkan surat peringatan atau teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik yang menunggak pajak. Jika tidak ditanggapi data kendaraan akan dihapus di tahun yang sama.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: