jaringberita.com - Pemerintah berencana membuka kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Part Time atau PNS paruh waktu.
Kebijakan ini sebagai bentuk upaya untuk menggantikan tenaga honorer yang akan dihapus pada November 2023.
Status kepegawaian tersebut dikenal sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu atau part time.
Baca:Pupuk Jiwa Kejuangan Prajurit, Kodim 0104/Atim Laksanakan Upacara Bendera
Kebijakan ini bertujuan untuk memberdayakan tenaga honorer dan memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi honorer.
Kebijakan ini juga membuat secercah harapan bagi para pegawai honorer yang hingga saat ini belum diangkat menjadi pegawai negeri.
Pasalnya, lama waktu mengabdi sebagai honorer tak sia-sia dengan adanya kebijakan ini.
Baca:Dua Mantan Pejabat PUDAM Tirta Bina Diperiksa Kejari Labuhanbatu
Terlebih lagi bagi tenaga honorer yang telah memasuki usia lanjut dan telah mengabdi puluhan tahun.
Namun, tak semua profesi atau jenis bidang pekerjaan yang bisa diangkat sebagai PNSPPPK paruh waktu.
Lantas, jenis-jenis profesi apa saja yang bisa dialihkan menjadi PPPK part time?
Baca:Kapolres Sergai Berikan Penghargaan Anggota Berprestasi
Simak penjelasan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas berikut ini.
MenPAN-RB merincikan jenis-jenis profesi yang bisa dialihkan menjadi PPPK part time salah satunya adalah cleaning service
“Cleaning service kan nggak harus cek lokasi pagi sampai sore. Sehingga dimungkinkan salah satunya ada konsep paruh waktu," jelasnya sebagaimana dikutip dari detikFinance, Rabu 19 Juli 2023.
Baca:Polres Penukal Abab Lematang Ilir Tingkatkan Gelar Patroli
Namun, Abdullah Azwar Anas belum bisa memastikan hal ini, dan menyebut sedang dalam proses pembahasan.
"Tapi ini masih dalam proses pembahasan,” lanjutnya.