Siap-siap ! Para Guru Akan Berdebar Menunggu 10 Maret


Siap-siap ! Para Guru Akan Berdebar Menunggu 10 Maret
Guru PPPK
Pada pasal 20 dijelaskan pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan, sedangkan pada pasal 37 ayat (1) dijelaskan pemenuhan kebutuhan PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 didahulukan untuk pelamar prioritas.

“Kami berterima kasih atas kesabaran para peserta seleksi untuk menunggu. Semoga hasil yang diharapkan tercapai,” ujar Aris dilansir antara Kamis (2/3).

Penulis
: redaksi
Editor
: Dedi

Tag: