Satgas Covid: Booster Tetap Jadi Syarat Perjalanan, Meski PPKM Disetop


jaringberita.com - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan booster tetap menjadi syarat perjalanan, dalam maupun luar negeri.

Wiku menyebut ketentuan itu tetap berlaku meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53/2022.

"Sekarang hanya pencabutan PPKM dan digantikan dengan Inmendagri Nomor 53/2022. Peraturan lainnya masih tetap berlaku," kata Wiku dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (2/1).

Dalam Inmendagri dijelaskan pemerintah tetap mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik, termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi umum.

Lebih lanjut, Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengungkapkan aturan perjalanan masih mengacu pada beleid yang lama.

Kedua aturan itu yakni SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 belum dicabut.

Penulis
: CNN Indonesia
Editor
: La Tansa

Tag: