jaringberita.com -Para terdakwa kasus korupsi kredit ekspor divonis ringan. Padahal perbuatan mereka menyebabkan kantong Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) bobol triliunan rupiah.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan, para terdakwa terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 4,7 triliun.
Vonis pertama dijatuhkan kepada Johan Darsono, Direktur PT Jasa Mulia Indonesia, PT Mulia Walet Indonesia, dan PT Borneo Walet Indonesia. Dia dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengutip putusan hakim.
Majelis hakim menilai Johan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-UndangHukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1.996.581.603.061,00 dan 54.062.693,61 dolar Amerika. Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” kutip Sumedana.
Vonis selanjutnya dijatuhkan terhadap Suyono, Direktur PT Mount Dreams Indonesia. Dia dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Majelis hakim menilai, Suyono terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang. Dia diwajibkan membayar uang pengganti Rp 576 juta.
“Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun,” putus majelis.
Enam terdakwa lainnya hanya divonis 4 tahun penjara. Mereka dari kalangan petinggi LPEI. Mereka divonis seragam.
Majelis tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti. Sebab, jaksa tidak menjerat mereka dengan Pasal TPPU.
Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko S Djamhoer, divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indra Wijaya Supriadi, Direktur Pelaksana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Asuransi LPEI 2016-2018 divonis sama.
Josef Agus Susatya, Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 juga divonis serupa. Yakni 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Ferry Sjaifullah, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 divonis 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Purnomosidhi Noor Muhammad, mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
“Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Sumedana.
Kasus ini berawal, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 grup bisnis yang terdiri atas 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI.
Selain itu, tidak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko. Sehingga pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas lima atau macet per 31 Desember 2019.
Perusahaan pertama yang mendapatkan pembiayaan dari LPEI adalah Grup Walet sebesar Rp 576 miliar.
Terdiri atas CV Mulia Wallet Indonesia yang memperoleh pembiayaan sebesar Rp 90 miliar, kemudian diambil alih PT Mulia Walet Indonesia dengan jumlah pembiayaan Rp 175 miliar.
Berikutnya, PT Jasa Mulia Indonesia memperoleh pembiayaan Rp 275 miliar, dan terakhir PT Borneo Walet Indonesia mendapat fasilitas pembiayaan Rp 125 miliar.
Selain Walet Group, perusahaan lainnya yang mendapat pembiayaan ada Johan Darsono Group yang terdiri atas 12 perusahaan.
Kedua belas perusahaan tersebut, yakni PT Kemilau Kemas Timur menerima fasilitas pembiayaan Rp 200 miliar. CV Abhayagiri menerima fasilitas pembayaran Rp 15 miliar. CV Multi Mandala menerima pembiayaan Rp 15 miliar.
Lalu, CV Prima Garuda menerima pembiayaan sebesar Rp 15 miliar. CV Inti Makmur menerima pembiayaan senilai Rp 15 miliar dan PT Permata Sinita Kemasindo sebesar Rp 200 miliar.
Selanjutnya, PT Summit Paper Indonesia juga menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 199,6 miliar.
Ada pula PT Elite Paper Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 200 miliar. PT Everbliss Packaging Indonesia menerima pembiayaan Rp 200 miliar. PT Mount Dreams Indonesia menerima fasilitas pembiayaan sebesar Rp 645 miliar.
Selanjutnya, PT Gunung Geliat menerima 30 juta dolar Amerika. PT Kertas Basuki Rahmat menerima pembiayaan 45 juta dolar Amerika.
Sementara, untuk grup Johan Darsono total fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh LPEI senilai Rp 2,1 triliun. Sehingga total kredit macet yang ditaksir merugikan negara jumlahnya mencapai Rp 4,7 triliun