Kepala Divisi Analisa Risiko Bisnis II LPEI Djoko S Djamhoer, divonis 4 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Indra Wijaya Supriadi, Direktur Pelaksana Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan Asuransi LPEI 2016-2018 divonis sama.
Josef Agus Susatya, Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta 2016 juga divonis serupa. Yakni 4 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selanjutnya, Ferry Sjaifullah, Kepala Divisi Pembiayaan UKM LPEI 2015-2018 divonis 4 tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Purnomosidhi Noor Muhammad, mantan Relationship Manager LPEI dan mantan Kepala Departemen Pembiayaan UKM LPEI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terakhir, Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV sekaligus Direktur Pelaksana III LPEI divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
“Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Sumedana.
Kasus ini berawal, LPEI memberikan fasilitas pembiayaan kepada 8 grup bisnis yang terdiri atas 27 perusahaan. Namun, fasilitas itu diberikan tanpa melihat tata kelola perusahaan dan tidak sesuai dengan kebijakan perkreditan LPEI.
Selain itu, tidak sesuai dengan sistem informasi manajemen risiko. Sehingga pembiayaan itu dalam posisi kolektibilitas lima atau macet per 31 Desember 2019.