Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Ini Penjelasan Polri


Pemberlakuan Kembali Tilang Manual, Ini Penjelasan Polri
Net
Ilustrasi
jaringberita.com - Polri berencana akan kembali memberlakukan tilang manual terhadap wilayah yang belum tercakup atau terjangkau dalam sistem tilang elektronik atau ETLE.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho dalam keterangannya mengatakan, kebijakan ini sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kepada kepolisian daerah (polda) jajaran.

"Kapolri memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas dengan memberlakukan tilang di tempat," katanya mengutip Antara, Senin (16/5/2023).

Sandi menjelaskan, penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas.

Menurutnya, pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Hasil evaluasi dilakukan di beberapa daerah, kata Sandi, sejak tilang manual tidak diberlakukan berdasarkan instruksi Kapolri pada Oktober 2022, pada lokasi yang tidak terjangkau ETLE terjadi peningkatan pelanggaran, terutama pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Editor
: Nata

Tag: