PB HMI Minta Kapolri dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Kombes Teguh Triwantoro


PB HMI Minta Kapolri dan Kompolnas Usut Dugaan Pelanggaran Kombes Teguh Triwantoro
Istimewa
Wasekjen PB HMI M Nur Latuconsina

Selain itu, pencopotan jabatan Kombes Teguh Triwantoro juga hanya sementara. Terkait barang bukti BBM yang hilang, menurutnya itu sudah dijelaskan oleh Kapolda Kaltara dan juga Humas Mabes Polri.

Apalagi, tambahnya, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo sudah mengklarifikasi bahwa tuduhan menerima uang suap tersebut fitnah, kasusnya berakhir dengan restoratif justice.

"Jadi jangan digoreng kesana kemari. Kan jelas perintah Kapolri Listio Sigit Prabowo, sikat habis pelaku ilegal mining. Apalagi, oknum Hasbudi sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan yang menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara," tegasnya.

Selain itu Nur juga mengomentari Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso untuk tidak menari-nari di lumpur yang kotor dan fokus saja pada kasus yang dihadapinya yakni dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Spri Wamenkumham di Bareskrim Polri.

"Sudahlah pak Sugeng, fokus saja pada masalah anda. Jangan cari momen dan panggung," pintanya.

Nur pun meminta semua pihak untuk menahan diri, dan memberikan waktu pada Polri untuk mengusut dan menyelesaikan masalah Polda Kaltara berdasarkan transparansi, profesional dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Segera bentuk tim khusus untuk usut dugaan pelanggaran eks Kabid Propam Polda Kaltara," tutupnya.

Penulis
: izl
Editor
: Nata

Tag: