MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan


MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Gedung Mahkamah Agung (Foto : Sindonews)
Diketahui, dalam putusan gugatan sengketa Pemilu itu PN Jakpus menghukum KPU RI membayar ganti rugi materiil sebesar Rp500 juta. PN Jakpus juga menghukum KPU RI tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

Dalam hal itu, Suharto menuturkan MA belum dalam menanggapi subtansi perkaranya.

"Serta berpendapat tentang "hukum" nya karena pendapat itu nantinya dapat mempengaruhi proses peradilan yang sedang jalan. Semua itu MA menjaga agar pengadilan di bawah MA tetap independen," jelasnya.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: