jaringberita.com - Ratusan karyawan PTPN 2 yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPP), menggelar aksi damai ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Jumat (27/1/2023).
Dalam aksinya, mereka mendesak agar PN Lubuk Pakam membatalkan rencana eksekusi lahan HGU PTPN 2 No 62 di Desa Penara, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang.
Dalam orasinya, massa SPP PTPN 2 menilai rencana eksekusi sesuai tuntutan Rokani Cs belum layak dilakukan. Sebab saat ini pihak PTPN 2 masih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan gugatan Rokani Cs terhadap PTPN 2 atas lahan seluas 464 hektar di areal HGU No 62 Penara.
Diantaranya, novum atau bukti-bukti baru yang diajukan adanya temuan dugaan pemalsuan data warga penggarap yang digunakan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan.Berdasarkan temuan itu pula PTPN 2 membuat pengaduan resmi ke Polda Sumut.
Selain itu, menurut mereka, sampai saat ini para penggugat atau Rokani Cs tidak mampu atau tidak tahu titik koordinat lahan yang mereka gugat, kecuali menyebutkan Kebun Penara eks kebun tembakau PTP IX.Sementara menurut data HGU PTPN 2 No 62, Kebun Penara yang termasuk dalam Afdeling 3 Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau adalah murni aset PTPN 2, bukan eks PTP IX dan tidak pernah ada tanaman tembakau di areal tersebut.
Tag: