MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan


MA Bilang Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Bisa Dibatalkan
Gedung Mahkamah Agung (Foto : Sindonews)

jaringberita.com: Mahkamah Agung (MA) mengatakan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal penundaan Pemilu 2024 bisa dibatalkan.

Saat ini, MA masih menunggu proses banding yang akan diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusan yang memenangkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tersebut.

Juru Bicara (Jubir) MA Suharto mengatakan putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sebab, KPU RI masih ada kesempatan untuk banding.

"Karena putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena sangat mungkin ada pihak yang mengajukan hukum banding ke Pengadilan Tinggi maka paling bijak ya kita tunggu proses," ujarnya dikutip dari Okezone, Jumat, (3/3/2023).

Menurut Suharto, hakim juga tidak bisa disalahkan atas putusannya. Namun, kata dia, putusan itu dapat dibatalkan secara hukum.

"Hakim tidak bisa dipersalahkan secara kedinasan terkait produk putusannya karena putusan dianggap benar. Hanya saja dengan adanya upaya hukum putusan hakim dapat di batalkan oleh hakim tinggi," jelasnya.

Penulis
: Okezone
Editor
: La Tansa

Tag: