jaringberita.com -KPK masih belum nyerah mengorek-ngorek kasus Formula E. Diam-diam, lembaga antirasuah itu mendatangi BPK, tanya-tanya soal kerugian negara dalam gelaran ajang balap mobil listrik itu. Meskipun menuai banyak kritikan, KPK maju tak gentar.
Soal pertemuan dengan BPK itu dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, usai jumpa pers terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Gedung Merah Putih KPK, kemarin (3/10) lalu. Komisioner berlatar hakim ini mengaku, pertemuan itu digelar akhir September lalu.
“Substansi apa yang kami bicarakan, tentu bukan untuk konsumsi media,” kata Alex, berahasia.
Alex tak mau pertemuan dengan BPK ini dicurigai. Kata dia, pertemuan ini bukan membahas soal perhitungan kerugian negara dalam kasus Formula E. Soalnya, perhitungan kerugian negara baru bisa dilakukan ketika kasus sudah naik ke tahap penyidikan. Sementara Formula E masih dalam penyelidikan.
“Itu sudah jadi SOP di BPK atau di BPKP. Saya 20 tahun jadi auditor, tentu memahami hal tersebut,” ungkapnya.
Kata Alex, pertemuan dengan BPK hanya bicara tentang hukum dalam menangani suatu laporan/perkara. Kata dia, BPK dalam menghitung kerugian negara tidak mempertimbangkan mens rea atau niat jahat. Auditor, lanjut dia, tidak menyimpulkan siapa pelaku yang harus dimintai pertanggungjawaban, melainkan hanya sebatas mengungkap fakta.
Namun, pihak yang bertugas menentukan apakah suatu peristiwa itu peristiwa pidana administratif atau perdata, itu domain penyidik, penuntut umum. “BPK hanya menghitung kerugian negara dalam kasus apa pun,” ucap Alex.
Soal kasus Formula E, Alex menegaskan, pengusutan kasus tidak terpengaruh isu politisasi atau kriminalisasi sebagaimana rumor yang sedang berkembang.
Ia mengklaim, penyelidikan Formula E sudah berkembang. Agar tak dicurigai lagi, Alex berencana untuk menyampaikan hasil penyelidikan kepada masyarakat.
“Sekali lagi saya sampaikan, KPK tidak pernah menargetkan orang. Bahkan, saya sampaikan beberapa kali bahwa KPK belum pernah menyebutkan seseorang sebagai tersangka, karena masih penyelidikan,” ujarnya.
Alex juga menegaskan deklarasi Partai NasDem yang mengumumkan untuk mengusung Anies sebagai capres tidak akan mengganggu proses pengusutan kasus Formula E. Menurutnya, penyelidikan kasus tersebut akan terus berjalan.
“Saya pastikan proses penyelidikan akan terus berlanjut sampai ditemukan satu titik terang, apakah itu perkara pidana atau sebatas pelanggaran administrasi, atau mungkin perdata. Karena ini masih kami lanjutkan dan kami tidak terpengaruh dengan deklarasi yang bersangkutan sebagai capres oleh salah satu parpol,” ucap Alex.
Sebelumnya, upaya KPK mengungkap kasus Formula E dicurigai untuk kepentingan politik. Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu sedang membidik Anies Baswedan yang namanya lagi bersinar sebagai capres. Kecurigaan itu makin kencang setelah Tempo menurunkan laporan mengenai bagaimana Ketua KPK Firli Bahuri menekan satuan tugas (satgas) penyelidik agar menetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai tersangka kasus Formula E.
Keinginan KPK membuka penyelidikan Formula E agar tak dicurigai diapresiasi oleh eks penyidik KPK Novel Baswedan. Kata dia, agar tak dicurigai, sebaiknya KPK terbuka. Kalau perlu, buka rekaman rapat gelar perkara Formula E.
“Agar masyarakat tahu bagaimana cara Pimpinan KPK (Firli dan Alex) memaksakan perkara tersebut. Kalau merasa tidak ada paksaan, mestinya tidak perlu khawatir,” kata Novel melalui akun Twitternya, kemarin.
“Agar lebih hebat lagi, kasus Bansos, kasus Harun Masiku, kasus Benur dan beberapa kasus pajak, dibuka saja semua,” tambah Novel.
Bagaimana tanggapan Anies soal ini? Eks menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu, belum berkomentar. Namun, Waketum NasDem Ahmad Ali menanggapi pertemuan KPK dengan BPK. Ali tak khawatir. Ali yakin tak ada tindak pidana korupsi dalam gelaran Formula E.
“Pak Anies ini kan Gubernur yang secara terus menerus selama lima tahun menyumbangkan WTP di DKI Jakarta. Itu kan di dalamnya ada pemeriksaaan audit BPK tentang Formula E. Artinya, itu tidak ditemukan pelanggaran dalam gelaran Formula E,” kata Ali.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerima Opini WTP dari BPK lima kali berturut-turut sejak 2017. Terakhir, DKI Jakarta menerima Opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2021.
Ali menjelaskan, WTP yang diterima Anies dan jajarannya di Pemerintah Provinsi menunjukkan nihilnya penyimpangan maupun maladministrasi di DKI Jakarta. Opini WTP dari BPK tersebut menjadi pedoman NasDem untuk meyakini jika tidak ada pelanggaran dalam gelaran Formula E.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menilai KPK akan kesulitan menjadikan Anies sebagai tersangka. Soalnya, tidak ada pidana dalam kasus tersebut. Ia menilai, kasus Formula E lebih banyak unsur politisnya dibanding hukumnya.
Untuk itu, seperti dilansir RM.id, dia meminta KPK menjunjung tinggi independensi, obyektivitas, dan tidak menjadi alat bagi siapapun. Termasuk dalam kasus dugaan korupsi Formula E. Kata dia, jika tidak ada pidana dalam Formula E, maka kasus itu harus segera dihentikan.
“Sebaiknya kasus ini dihentikan karena tidak ada bukti-bukti perbuatan pidana,” pungkasnya.