jaringberita.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta Pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan (batangan) sebagai salah satu kebijakan guna optimalisasi kenaikan cukai rokok.
“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” ungkap Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dilansir dari ANTARA, Senin (7/11/2022).
Dia menjelaskan, masifnya penjualan rokok ketengan akan memudahkan anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin dalam mengakses dan membeli rokok.
"Selain itu, agar instrumen pengendalian rokok melalui cukai efektif, pemerintah juga harus mengeluarkan aturan lain mengenai larangan iklan rokok di internet yang makin marak, termasuk rokok elektronik," jelasnya.
Dia menyebutkan, berdasarkan monitoring YLKI dan Vital Strategis di 2021, selama pandemi dan meningkatnya e-commerce, iklan rokok di ranah digital sangat masif. Sebanyak 68 persen iklan rokok elektrik diunggah dalam kurun waktu Agustus-Desember 2021 dan 58 persen diiklankan via Instagram.
“Fenomena ini akan berubah karena semakin banyak industri rokok yang tertarik dengan e-chig (rokok elektrik), termasuk industri rokok nasional,” ucapnya.
Lebih lanjut Tulus menilai kenaikan cukai rokok 10 persen tidak efektif melindungi masyarakat, tetapi pemerintah lebih dominan menggali pendapatan dari non pajak.