jaringberita.com -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut bersama Dispenda Sumut, serta Jasa Raharja menggelar operasi gabungan kepatuhan dalam meningkatkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Operasi gabungan ini adalah langkah pemerintah untuk meningkatkan pajak dari sektor kendaraan bermotor," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (7/6/2024).
Ia mengungkapkan, dalam operasi ini Polda Sumut menurunkan 270 personel yang digelar sejak 3 Juni 2024 lalu dan akan terus dilaksanakan secara berkesinambungan selama 2024,
Berdasarkan data pajak kendaraan bermotor hingga saat ini, capaian tahun 2024 masih sangat rendah yaitu baru 29,40 persen. Demikian pula bea balik nama kendaraan bermotor, baru mencapai 28,21 persen.
Pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasilitas umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
"Polisi akan memberikan teguran kepada penunggak pajak kendaraan bermotor untuk membayarnya," ungkapnya.
Dalam operasi gabungan petugas juga membawa mobil Samsat keliling untuk memudahkan saat operasi apabila ada masyarakat yang terjaring razia diarahkan untuk langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
Selain, operasi sadar pajak, Ditlantas Polda Sumut dan jajarannya juga melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
"Polisi akan terus menegakan aturan keselamatan di jalan. Polisi ingin memastikan bahwa penindakan tegas akan membawa dampak positif kesadaran berlalu lintas semakin meningkat," tandas Hadi.