Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Sedangkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Sebagaimana diketahui, DPR telah menyepakati usulan kenaikan honorium petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024 yang dilayangkan KPU RI . Honor ini mengalami kenaikan sebesar 3 kali lipat dari pemilu sebelumnya.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan bahwa salah satu biaya yang mengambil porsi besar dalam anggaran Pemilu 2024 itu adalah honor untuk petugas badan ad hoc.
"Itu untuk honor badan ad hoc sekitar Rp 34,4 triliun, (dengan persentase) 44,9 persen," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Jumlah badan ad hoc itu sendiri di antaranya kelompok PPK sekitar 36 ribu, PPS 260 ribu, dan KPPS sekitar 5.665.717 orang. Tak hanya itu, anggaran juga dimaksudkan untuk badan hukum di luar negeri serta dukungan sekretariat badan hukum.
"Total badan hukum itu diperlukan personel atau orang itu sekitar 8.578.564 orang," ungkap Hasyim.