jaringberita.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pemuda Nusantara Bersatu Untuk Rakyat (Penabur) melakukan orasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum lama ini di Kota Jakarta Selatan.
Aksi damai yang dipimpin Ketua DPP Penabur, Saut Haornas Sagala didampingi Sekretarisnya Edison Tamba itu menyerukan kepada KPK melakukan pemberantasan Korupsi di Indonesia, terkhusus di Provinsi Sumut.
Saut menjelaskan bahwa, berdasarkan temuan pihaknya, mendapati prihal adanya dugaan monopoli dan konspirasi penetapan PT. AFJM sebagai pemenang lelang proyek pengadaan obat-obatan dengan pagu senilai Rp2,9 Miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut T.A 2022.
Kemudian, dugaan adanya permainan dan indikasi ketidaknetralan Kelompok Kerja Pemilihan (pokja) 019-B Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprovsu dalam melakukan evaluasi serta pembuktian kualifikasi terkait syarat kelayakan dan legalitas perusahaan pemenang tender lelang.
"Kita memahami bagaimana situasi negara saat ini dengan perubahan postur anggaran yang lebih besar dalam situasi Covid-19. Untuk itu kami Pemuda Nusantara Bersatu Untuk Rakyat menyerukan, usut tuntas sejumlah proyek yang dikerjakan maupun dimenangkan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara," ujarnya.
Lebih lanjut, mantan wartawan televisi ini juga menyuarakan agar pihak terkait membatalkan status pemenangan PT AFJM pada pengadaan obat-obatan lainnya berupa multivitamin, vitamin C, vitamin D 1000 iu dan vitamin E 400 iu untuk penanganan Covid-19 dengan pagu senilai Rp2,9 miliar.
"Kami meminta periksa Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara, PPK dan KPA pada sejumlah proyek yang sudah dikerjakan atau dimenangkan serta yang sedang berjalan atas nama perusahaan tersebut," ucapnya.
Selain itu, mereka juga meminta agar lembaga yang berwenang mengusut tuntas seleksi pemenang tender ini.
"Seruan pernyataan sikap ini kami sampaikan, sebagai bentuk keprihatinan, dan juga sebagai bentuk dukungan moral bagi pemerintah Indonesia dalam memberantas korupsi," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis melalui Zamalludin sebagai Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Sumut ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (13/12/2022) mengatakan jika dalam hal ini Dinkes hanya sebagai pengguna anggaran, dan yang menentukan pemenang suatu tender proyek adalah Pokja.
Dikatakannya lagi, selain itu, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Penjabat Pembuat Komitmen) hanya melakukan pencairan dana, setelah proses pengerjaan selesai.
"Kalau untuk pencairan, barulah masuk ke KPA dan PPK," tegasnya.