Pemerintah akan Kaji Rokok Elektrik, Bila Terbukti Berbahaya akan Dilarang


Pemerintah akan Kaji Rokok Elektrik, Bila Terbukti Berbahaya akan Dilarang
Pixabay
Ilustrasi

Namun Ma'ruf menyebutkan, jika pemerintah akan mendalami dulu dampak rokok elektrik sebelum mengambil sikap.

"Nah kalau memang tidak ada bahaya apa-apa baru apa dikenakan cukai apa tidak, itu berikutnya. Tapi yang pasti yang pertama itu boleh atau tidak," ungkap Wapres.

Perubahan PP tersebut juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Selanjutnya akan diatur ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Kementerian Kesehatan akan menjadi pemrakarsa revisi PP 109/2012.

Editor
: Nata

Tag: